NEGARA
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan
keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan
yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya
demi ketertiban sosial.
Negara
merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah
terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
sama lain.
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Teori
Terbentuknya Negara
- Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
- Teori Ketuhanan: Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
- Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia
bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan
dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara
juga dapat terbentuk karena :
- Penaklukan
- Peleburan
- Pemisahan diri
- Pendudukan suatu wilayah
UNSUR
NEGARA
Konstitutif
Negara
meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas
wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian
itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian
Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian
Multilateral
Rakyat : Harus ada
orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara
harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta
melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
Deklaratif
Negara
mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure
dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara
merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa
tujuan negara antara lain :
a.
Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b.
Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c.
Penyelenggaraan ketertiban hukum
d.
Penyelenggaraan kesejahteraan umum
Kedaulatan
: Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan
peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan
kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari
rakyatnya.
Sifat –sifat Kedaulatan
- Permanen : Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
- Absolut : Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
- Tidak Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi.
- Tidak Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.
Sumber Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu
berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan.
Pemerintah wajib menggunakan
kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.
b. Teori Kedaulatan Rakyat
Pemerintah diberi
kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama
rakyat.
Tokoh : Rousseau,
John Locke, Montesquieu.
c. Teori Kedaulatan Negara
Kedaulatan dianggap
ada seiring dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber
kedaulatannya
sendiri.
Tokoh : Jellineck,
Paul Laband.
d. Teori Kedaulatan Hukum
Kedudukan dan martabat hukum lebih
tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdauat.
A.
PENGERTIAN
KEWARGANEGARAAN
Secara
umum Warga mngandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi
perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari
suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris).
Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu
berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti
anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis
diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki
hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau
penghuni kota.
Sehingga
berdasarkan penjelasan di atas , dapat dikemukakaan bahwa citizen adalah warga
dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki
kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat
perlindungan dari komunitasnya.
Oleh
karena itu, pada dasarnya istiah citizen lebih tepat sebagai warga, tidak hanya
warga sebuah Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping
Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan sekarang dimana Negara merupakan
komunitas politik yang dianggap paling absah, maka citizen merujuk pada warga
dari sebuah Negara atau disingkat warga Negara. Istilah warga Negara di
Indonesia ini telah menjadi konsep yang lazim bagi istilah citizen.
Selain
istilah warga Negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya seperti rakyat
dan penduduk. Rakyat leih merupakan konsep politis dan menunjuk pada
orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan
itu. Istilah rakyat umunya dilawankan dengan penguasa. Sedangan penduduk adalah
orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu
tertentu. Orang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan antara penduduk
dan non-penduduk, lebih jauh lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga
negara dan orang asing atau bukan warga negara.
Kewarganegaraan
menunjuk pada seperangkat karakteristik seorang warga. Krakteristik atau
atribut kewarganegaraan itu mencakup :
- Perasaan akan identitas
- Pemilikkan hak-hak tertentu
- Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
- Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah publik
- Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar
Memiliki
kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam
lingkup nasional. Memiliki kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak
dan kewajiban yang berlaku timbal balik dengan negara. Ia berhak dan
berkewajiban atas negara, sebaliknya negara memilki hak dan kewajiban atas
orang tersebut. Terkait dengan hak dan kewajiban ini sahabat, maka seseorang
menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya.
Kewarganegaraan seseorang juga menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan
warga negara lainnya sehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama
yang ada di negara tersebut.
B.
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
Hubungan
dan kedudukan warga negara ini bersifat khusus sebab hanya mereka yang menjadi
warga negaralah yang memiliki hubungan timbale balik dengan negaranya.
Orang-orang yang tinggal di wiayah negara, tetapi bukan warga negara dari
negara itu tidak memiliki hubungan timbale balik dengan negara tersebut.
C.PENENTUAN
WARGA NEGARA
Dalam
menentukan kewarganegaraan seseorang, suatu negara tidak boleh melanggar
prinsip-prinsip internasional dalam hal penentuan kewarganegaraan. Asas-asas
tersebut adalah :
- Suatu negara tidak boleh memasukkan orang-orang yang tidak ada hubungannya sedikitpun dengan negaranya, misalnya Indonesia tidak bias mengangkat orang-orang yang tinggal di kutub selatan sebagai warga negaranya.
- Suatu negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan berdasarkan unsur-unsur primordial yang dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum. Misalnya, Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang yang beragama islam saja, atau orang dari suku jawa saja.
Penentuan
kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas :
- Asas Ius Soli, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang di tentukan dari tmpat di mana orang tersebut dilahirkan.
- Asas Ius Sangunis, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut. (kewarganegaraan orang tua)
Selain
dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek
perkawinan yang mencakup asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat.
- Asas Persamaan Hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan Satu.
- Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawian tidak menybabkan perubahan status kewarganegaan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukn sendiri kewarganegaraan, jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan, seperti hanya ketika belum berkeluarga.
D.
MASALAH YANG TIMBUL DALAM PENENTUAN KEWARGANEGARAAN
Masalah
yang paling sering timbul dalam problem kewarganegaraan ini adalah:
- Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
- Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki dua kewarganegaraan.
- Ada juga itilah ketika yaitu multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan .
Nah
tiga hal ini paling sering terjadi karena adanya perbedaan antara kewarganegaraan
orang tuanya dengan asas yang dianut negara tempat kelahirannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar