Minggu, 09 November 2014

Warga Negara dan Negara



NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dalam masyarakat. Negara dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan. Tugas utama Negara yaitu :
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Teori Terbentuknya Negara
  • Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles)
  • Teori Ketuhanan: Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, begitupun dengan Negara.
  • Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia bersatu membentuk negara untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Negara juga dapat terbentuk karena :
  • Penaklukan
  • Peleburan
  • Pemisahan diri
  • Pendudukan suatu wilayah

UNSUR NEGARA
Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat,perairan,rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Wilayah : Batas wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain. Perjanjian itu disebut Perjanjian Internasional, Perjanjian dua negra disebut Perjanjian Bilateral, sedangkan apabila dilakukan oleh banyak negara disebut Perjanjian Multilateral
Rakyat : Harus ada orang yang berdiam di negara tersebut dan untuk menjalankan pemerintahan.
Pemerintah : Negara harus mempunyai suatu badan yang berhak mengatur dan berwenang merumuskan serta melaksanakan peraturan yang mengikat rakyatnya.
Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, UUD, kedaulatan, pengakuan dari negara lain secara de jure dan de facto, dan ikut dalam PBB.
Tujuan : Negara merupakan alat untuk mencapai tujuan bersama dari para anggotanya. Beberapa tujuan negara antara lain :
a. Perluasan kekuasaan (Menurut Machiavelli dan Shang Yang)
b. Perluasan kekuasaan untuk tujuan lain
c. Penyelenggaraan ketertiban hukum
d. Penyelenggaraan kesejahteraan umum

Kedaulatan : Kekuasaan tertinggi untuk memaksa rakyatnya mentaati dan melaksanakan peraturan (Kedaulatan ke dalam). Negara juga harus mempertahankan kemerdekaannya (Kedaulatan ke luar). Negara menuntut kesetiaan yang mutlak dari rakyatnya.
Sifat –sifat Kedaulatan
  1. Permanen : Kedaulatan hanya akan lenyap bersama dengan lenyapnya negara.
  2. Absolut : Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaan negara.
  3. Tidak Terbagi : Kekuasaan pemerintah dapat dibagi, tapi kekuasaan tertinggi negara tidak dapat dibagi-bagi.
  4. Tidak Terbatas : Kedaulatan berlaku untuk setiap orang tanpa kecuali.

Sumber Kedaulatan
a. Teori Kedaulatan Tuhan
Segala sesuatu berasal dari Tuhan, demikian juga dengan kedaulatan.
Pemerintah wajib menggunakan kedaulatan tersebut sesuai kehendak Tuhan.

b. Teori Kedaulatan Rakyat
Pemerintah diberi kekuasaan oleh rakyat yang berdaulat dan pemerintah melakukannya atas nama
rakyat.
Tokoh : Rousseau, John Locke, Montesquieu.
c. Teori Kedaulatan Negara
Kedaulatan dianggap ada seiring dengan lahirnya suatu negara. Sehingga, negara lah sumber
kedaulatannya sendiri.
Tokoh : Jellineck, Paul Laband.
d. Teori Kedaulatan Hukum
 Kedudukan dan martabat hukum lebih tinggi dari negara, sehingga hukumlah yang berdauat.

A.            PENGERTIAN KEWARGANEGARAAN

Secara umum Warga mngandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.

Sehingga berdasarkan penjelasan di atas , dapat dikemukakaan bahwa citizen adalah warga dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.

Oleh karena itu, pada dasarnya istiah citizen lebih tepat sebagai warga, tidak hanya  warga sebuah Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan sekarang dimana Negara merupakan komunitas politik yang dianggap paling absah, maka citizen merujuk pada warga dari sebuah Negara atau disingkat warga Negara. Istilah warga Negara di Indonesia ini telah menjadi konsep yang lazim bagi istilah citizen.

Selain istilah warga Negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya seperti rakyat dan penduduk. Rakyat leih merupakan konsep politis dan menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umunya dilawankan dengan penguasa. Sedangan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Orang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan antara penduduk dan non-penduduk, lebih jauh lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.
Kewarganegaraan menunjuk pada seperangkat karakteristik seorang warga. Krakteristik atau atribut kewarganegaraan itu mencakup :
  • Perasaan akan identitas
  • Pemilikkan hak-hak tertentu
  • Pemenuhan kewajiban-kewajiban yang sesuai
  • Tingkat ketertarikan dan keterlibatan dalam masalah publik
  • Penerimaan terhadap nilai-nilai sosial dasar

Memiliki kewarganegaraan berarti seseorang itu memiliki identitas atau status dalam lingkup nasional. Memiliki kewargnegaraan berarti didapatkannya sejumlah hak dan kewajiban yang berlaku timbal balik dengan negara. Ia berhak dan berkewajiban atas negara, sebaliknya negara memilki hak dan kewajiban atas orang tersebut. Terkait dengan hak dan kewajiban ini sahabat, maka seseorang menjadikan ia turut terlibat atau berpartisipasi dalam kehidupan negaranya. Kewarganegaraan seseorang juga menjadikan orang tersebut berpartisipasi dengan warga negara lainnya sehingga tumbuh penerimaan atas nilai-nilai sosial bersama yang ada di negara tersebut.

B. KEDUDUKAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA
Hubungan dan kedudukan warga negara ini bersifat khusus sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang memiliki hubungan timbale balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di wiayah negara, tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki hubungan timbale balik dengan negara tersebut.

C.PENENTUAN WARGA NEGARA
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, suatu negara tidak boleh melanggar prinsip-prinsip internasional dalam hal penentuan kewarganegaraan. Asas-asas tersebut adalah :

  • Suatu negara tidak boleh memasukkan orang-orang yang tidak ada hubungannya sedikitpun dengan negaranya, misalnya Indonesia tidak bias mengangkat orang-orang yang tinggal di kutub selatan sebagai warga negaranya.
  • Suatu negara tidak boleh menentukan kewarganegaraan berdasarkan unsur-unsur primordial yang dirasakan bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum umum. Misalnya, Indonesia tidak dapat menyatakan bahwa yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang yang beragama islam saja, atau orang dari suku jawa saja.


Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dengan dua asas :
  • Asas Ius Soli, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang di tentukan dari tmpat di mana orang tersebut dilahirkan.
  • Asas Ius Sangunis, yaitu asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasar keturunan dari orang tersebut. (kewarganegaraan orang tua)


Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hokum dan asas persamaan derajat.
  • Asas Persamaan Hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan Satu.
  • Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawian tidak menybabkan perubahan status kewarganegaan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukn sendiri kewarganegaraan, jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan, seperti hanya ketika belum berkeluarga. 


D. MASALAH YANG TIMBUL DALAM PENENTUAN KEWARGANEGARAAN
Masalah yang paling sering timbul dalam problem kewarganegaraan ini adalah:
  • Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang yang tidak memiliki kewarganegaraan.
  • Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki dua kewarganegaraan.
  • Ada juga itilah ketika yaitu multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan .

Nah tiga hal ini paling sering terjadi karena adanya perbedaan antara kewarganegaraan orang tuanya dengan asas yang dianut negara tempat kelahirannya.






Pemuda dan Sosialisasi



PEMUDA DAN SOSIALISASI

1.1    Pengertian Pemuda

Secara hukum pemuda adalah manusia yang berusia 15 – 30 tahun, secara biologis yaitu manusia yang sudah mulai menunjukkan tanda-tanda kedewasaan seperti adanya perubahan fisik, dan secara agama adalah manusia yang sudah memasuki fase aqil baligh yang ditandai dengan mimpi basah bagi pria biasanya pada usia 11 – 15 tahun dan keluarnya darah haid bagi wanita biasanya saat usia 9 – 13 tahun.
Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani berbagai macam – macam harapan, terutama dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya, generasi yang mengisi dan melanjutkan estafet pembangunan.
Di dalam masyarakat, pemuda merupakan satu identitas yang potensial. Kedudukannya yang strategis sebagai penerus cita – cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya.
1.2    Pengertian Sosialisasi
Pengertian sosialisasi mengacu pada suatu proses belajar seorang individu yang akan mengubah dari seseorang yang tidak tahu menahu tentang diri dan lingkungannya menjadi lebih tahu dan memahami. Sosialisasi merupakan suatu proses di mana seseorang menghayati (mendarahdagingkan – internalize) norma-norma kelompok di mana ia hidup sehingga timbullah diri yang unik, karena pada awal kehidupan tidak ditemukan apa yang disebut dengan “diri”.
1.3    Proses Sosialisasi
Melalui proses sosialisasi, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menjadi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya agar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya dengan sistem sosial.
Proses sosialisasi banyak ditentukan oleh susunan kebudayaan dan lingkungan sosial yang bersangkutan. Berbeda dengan inkulturasi yang mementingkan nilai-nilai dan norma-norma kebudayaan dalam jiwa individu, sosialisasi di titikberatkan pada soal individu dalam kelompok melalui pendidikan dan perkembangannya. Oleh karena itu proses sosialisasi melahirkan kedirian dan kepribadian seseorang. Kedirian (self) sebagai suatu produk sosialisasi, merupakan kesadaran terhadap diri sendiri dan memandang adanya pribadi orang lain di luar dirinya. Kesadaran terhadap diri sendiri membuat timbulnya sebutan “aku” atau “saya” sebagai kedirian subyektif yang sulit dipelajari.
Ada 2 teori proses sosialisasi yang paling umum digunakan, yaitu teori Charles H. Cooley dan teori George Herbert Mead.
Teori Charles H. Cooley lebih menekankan pada peran interaksi antar manusia yang akan menghasilkan konsep diri (self concept). Proses pembentukan konsep diri ini yang kemudian disebut Cooley sebagai looking-glass self terbagi menjadi tiga tahapan sebagai berikut.
” Seorang anak membayangkan bagaimana dia di mata orang lain.”
Seorang anak merasa dirinya sebagai anak yang paling hebat dan yang paling pintar karena sang anak memiliki prestasi dan sering menang di berbagai lomba.
“Seorang anak membayangkan bagaimana orang lain menilainya.”
Dengan perasaan bahwa dirinya hebat, anak membayangkan pandangan orang lain terhadap dirinya. Ia merasa orang lain selalu memujinya, selalu percaya pada tindakannya. Perasaan ini muncul akibat perlakuan orang lain terhadap dirinya. Misalnya, orang tua selalu memamerkan kepandaiannya.
“Apa yang dirasakan anak akibat penilaian tersebut”
Penilaian yang positif pada diri seorang anak akan menimbulkan konsep diri yang positif pula.
Semua tahap di atas berkaitan dengan teori labeling, yaitu bahwa seseorang akan berusaha memainkan peran sosial sesuai dengan penilaian orang terhadapnya. Jika seorang anak di beri label “nakal”, maka ada kemungkinan ia akan memainkan peran sebagai “anak nakal” sesuai dengan penilaian orang terhadapnya, meskipun penilaian itu belum tentu benar
1.4    Peranan Sosial Mahasiswa dan Pemuda di Masayrakat
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain.
Secara tak sadar namun perlahan tapi pasti, para generasi muda dihinggapi dengan idiologi baru dan perilaku umum yang mendidik mereka menjadi bermental instan dan bermental bos. Pemuda menjadi malas bekerja dan malas mengatasi kesulitan, hambatan dan proses pembelajaran tidak diutamakan sehingga etos kerja jadi lemah.
Sarana tempat hiburan tumbuh pesat bak “jamur di musim hujan” arena billyard, playstation, atau arena hiburan ketangkasan lainnya, hanyalah tempat bagi anak-anak dan generasi muda membuang waktu secara percuma karena menarik perhatian dan waktu mereka yang semestinya diisi dengan lebih banyak untuk belajar, membaca buku di perpustakaan, berorganisasi atau mengisi waktu dengan kegiatan yang lebih positif.
Peran pemuda yang seperti ini adalah peran sebagai konsumen saja, pemuda dan mahasiswa berperan sebagai “penikmat” bukan yang berkontemplasi (pencipta karya). Dapat ditambahkan disini persoalan NARKOBA yang dominan terjadi di kalangan generasi muda yang memunculkan kehancuran besar bagi bangsa Indonesia
1.5  Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda perlu dikembangkan

a) Idealisme dan daya kritis.
Secara sosiologis generasi muda belum mapan dalam tatanan yang ada, maka ia dapat melihat kekurangan-kekurangan dalam tatanan dan secara wajar mampu mencari gagasan baru. Pengejawantahan idealisme dan daya kritis perlu untuk senantiasa dilengkapi dengan landasan rasa tanggung jawab yang seimbang.

b) Dinamika dan kreatifitas.
Adanya ldealisme pada generasi muda, maka generasi muda memiliki potensi kedinamisan dan kreatifitas yakni kemampuan dan kesediaan untuk mengadakan perubahan, pembaharuan dan penyempurnaan kekurangankekurangan yang ada atau pun mengemukakan gagasan-gagasan/alternative yang baru sama sekali.

c) Keberanian mengambil resiko.
Perubahan dan pembaharuan termasuk pembangunan, mengandung resiko dapat meleset, terhambat atau gagal. Namun mengambil resiko itu adalah perlu jika kemajuan ingin diperoleh. Generasi muda dapat dilibatkan pada usaha-usaha yang mengandung resiko, kesiapan pengetahuan, perhitungan dan keterampilan dari generasi muda akan memberi kualitas yang baik kepada keberanian mengambil
resiko.

d) Optimis dan kegairahan semangat.
Kegagalan tidak menyebabkan generasi muda patah semangat. Optimisme dan kegairahan semangat yang dimiliki generasi muda akan merupakan daya pendorong untuk mencoba maju lagi.

e) Sikap kemandirian dan disiplin murni.
Generasi muda memiliki keinginan untuk selalu mandiri dalam sikap dan tindakannya. Sikap kemandirian itu perlu dilengkapi dengan kesadaran disiplin murni pada dirinya, agar dengan demikian mereka dapat menyadari batas-batas yang wajar dan memiliki tenggang rasa.

f) Terdidik
Walaupun dengan memperhitungkan faktor putus sekolah, secara menyeluruh baik dalam arti kuantitatif maupun dalam arti kualitatif generasi muda secara relatif lebih terpelajar karena lebih terbukanya kesempatan belajar dari generasi-generasi pendahulunya.

g) Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan.
Keanekaragaman generasi muda merupakan cermin dari keanekaragaman masyarakat kita. Keanekaragaman tersebut dapat merupakan hambatan jika hal itu dihayati secara sempit dan eksl.usif. Tapi keanekaragaman masyarakat Indonesia dapat merupakan potensi dinamis dan kreatif jika keanekaragaman itu ditempatkan dalam rangka integrasi nasional yang didasarkan c,ttas semangat dan jiwa Sumpah Pemuda tahun 1928 serta kesamaan semboyan Bhineka Tunggal Ika. Sehingga dengan demikian merupakan sumber yang kaya untuk kemajuan bangsa itu sendiri. Untuk itu generasi muda perlu didorong untuk menampilkan potensinya yang terbaik dan diberi peran yang jelas serta bertanggung jawab dalam menunjang pembangunan nasional.

h) Patriotisme dan nasionalisme.
Pemupukan rasa kebanggaan. kecintaan dan turut serta memiliki bangsa dan negara di kalangan generasi muda perlu lebih digalakkan, pada gilirannya akan mempertebal semangat pengabdian dan kesiapannya untuk membela dan mempertahankan bangsa dan negara dari segala bentuk ancaman. Dengan tekad dan semangat ini generasi muda perlu dilibatkan dalam setiap usaha dan pemantapan ketahanan dan pertahanan nasional.

i) Sikap kesatria.
Kemurnian idealisme, keberanian, semangat pengabdian dan pengorbanan serta rasa tanggung jawab sosial yang tinggi adalah unsur-unsur yang perlu dipupuk dan dikembangkan terus menjadi sikap kesatria di kalangan generasi muda Indonesia sebagai pembela dan penegak kebenaran dan keadilan bagi masyarakat dan bangsa.

j) Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi.
Generasi muda dapat berperan secara berdaya guna dalam rangka pengembangan ilmu dan teknologi bila secara fungsional dapat dikembangkan sebagai transformator dan dinamisator terhadap lingkungannya yang lebih terbelakang dalam ilmu dan pendidikan serta penerapan teknologi, baik yang maju, madya maupun yang sederhana.

Minggu, 28 September 2014

BAB 3 INDIVIDU, KELUARGA dan MASYARAKAT


3.1  PERTUMBUHAN INDIVIDU
Individu berasal dari kata Yunani yaitu “individium” yang berarti “tidak terbagi”. Dalam ilmu social paham individu, menyangkut tabiat dengan kehidupan dan jiwa yang majemuk, memegang peranan dalam pergaulan hidup manusia. Individu merupakan kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia peseorangan bukan sebagai manusia keseluruhan. Maka dapat disimpulkan bahwa individu adalah manusia yang memiliki peranan khas atau spesifik dalam kepribadiannya. Proses yang meningkatkan  ciri-ciri individualitas pada seseorang disebut proses individualisasi atau aktualisasi diri. Dalam proses tersebut maka individu terbebani berbagai peranan yang berasal dari kondisi kebersamaan hidup. Individu dalam tingkah laku menurut pola pribadinya ada tiga kemungkinan, yaitu norma kolektif kehilangan individualitasnya, takluk terhadap kolektif dan  mempengaruhi masyarakat. (Hartomo, 2004 : 64)
Menurut aliran psikologi Gestalt, pertumbuhan merupakan proses diferensiasi. Dalam proses ini yang menjadi hal pokok adalah keseluruhan , sedangkan bagian-bagian hanya mempunyai arti sebagai bagian dari keseluruhan dalam hubungan fungsional dengan bagian-bagian yang lain. Jadi menurut proses ini dapat disimpulkan, bahwa pertumbuhan ini adalah proses dimana terjadi perubahan secara perlahan pada manusia. Berikut faktor yang mempengaruhi pertumbuhan individu, yaitu:
·         Faktor Biologis
·         Faktor geografis
·         Faktor Kebudayaan Khusus
Dari semua faktor-faktor diatas dan pengaruh dari lingkungan sekitar keluarga dan masyarakat, maka akan memberikan pertumbuhan bagi suatu individu dan seiring berjalannya waktu, maka terbentuklah individu yang sesuai dan dapat menyesuaikan dengan lingkungan sekitarnya.
3.2  FUNGSI KELUARGA
Keluarga adalah susunan orang-orang yang disatukan oleh ikatan pernikahan, keturunan darah atau adopsi. pertalian antara suami dan istri adalah pernikahan atau perkawinan, sedangkan hubungan antara orang tua dan anak adalah keturunan darah atau bahkan adopsi yang berkumpul tinggal dalam suatu tempat di bawah satu atap dan saling ketergantungan. Keluarga merupakan kesatuan dari orang-orang yang berinteraksi dan berkomunikasi yang menciptakan peranan social bagi suami dan istri, ayah dan ibu, putra dan putri atau sodara laki-laki dan sodara perempuan.
Fungsi keluarga merupakan suatu pekerjaan atau tugas yang harus dilaksanakan di dalam keluarga itu sendiri. Ada beberapa fungsi yang dapat dijalankan keluarga, yaitu sebagai berikut:
1.       Fungsi Biologis
·   Untuk menurunkan keturunan.
·   Memelihara dan membesarkan anak.
·   Memenuhi kebutuhan gizi keluarga.
·   Memelihara dan merawat anggota keluarga.
2.       Fungsi Psikologis
·   Meberikan rasa kasih sayang dan rasa aman.
·   Memberikan perhatian diantara anggota keluarga.
·   Membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.
·   Memberikan identitas anggota keluarga.
3.       Fungsi Sosialisasi
·   Membina sosialisasi pada anak.
·   Membentuk norma-norma perilaku sesuai dengan tingkat perkembangan anak.
·   Meneruskan nilai-nilai budaya
4.       Fungsi Ekonomi
·   Mencari sumber-sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
·   Pengaturan penggunaan penghasilan keluarga untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
·   Menabung untuk memenuhi kebutuhan keluarga di masa yang akan datang, misalnya pendidikan anak-anak atau jaminan hari tua dll.
5.       Fungsi Pendidikan
·   Menyekolahkan anak untuk memberi pengetahuan, keterampilan dan membentuk perilaku anak sesuai bakat dan minat yang dimilikinya.
·   Mempersiapkan anak-anak untuk hidup dewasa di masa yang akan datang dalam memenuhi peranannya sebagai orang dewasa.
·   Mendidik anak sesuai dengan tingkat perkembangannya.
6.       Fungsi Ekonomis
Tugas kepala keluarga dalam hal ini adalah mencari nafkah untuk mencari sumber kehidupan keluarganya agar dapat memenuhi fungsi-fungsi keluarga yang lain serta mengatur dan mengelola hasil pendapatan keluarga untuk memenuhi kebutuhan keluarga di masa yang akan datang.
7.       Fungsi Rekreatif
Tugas keluarga dalam fungsi rekreasi atau rekreatif ini tidak harus selalu pergi ke tempat-tempat wisata, akan tetapi yang terpenting bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga. Contohnya adalah bersama-sama meluangkan waktu menonton tv bersama, bercerita tentang hal apa saja yang terjadi pada hari ini atau kemarin.
8.       Fungsi Biologis
Tugas keluarga yang utama dalam hal ini adalah untuk meneruskan keturunan sebagai generasi penerus bagi keluarga tersebut.



3.3 INDIVIDU, KELUARGA dan MASYARAKAT

Indiviu merupakan unit terkecil pembentuk masyarakat. Dalam ilmu social, individu berarti juga bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak bisa dapat dipisah lagi menjadi bagian yang lebih kecil.
Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di satu atap dalam keadaan saling ketergantungan.
Masyarakat merupakan salah satu satuan nasional system social atau kesatuan hidup manusia. Istilah inggrisnya adalah “society”. Sedangkan masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa Arab Syakara yang berarti ikut serta atau berpartisipasi.


3.4 HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU, KELUARGA dan MASYARAKAT

·   Hubungan Individu dengan Keluarga
Individu memiliki hubungan yang erat dengan keluarga, yaitu dengan  ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek dll. Hubungan ini dapat dilandasi oleh nilai, norma dan aturan yang melekat pada keluarga yang bersangkutan. Dengan adanya hubungan keluarga ini, individu pada akhirnya memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya di dalam keluarga.
·   Hubungan individu dengan Masyarakat
Hubungan individu dengan masyarakat terletak dalam sikap saling menjungjung hak dan kewajiban manusia sebagai individu dan manusia sebagai makhluk social. Hak masyarakat ini hendaknya didahulukan dan diprioritaskan daripada hak individu. Contohnya rekreasi, hiburan dan shopping adalah hak individu yang semestinya mengutamakan hak masyarkat misalnya Gotong Royong dan lain-lain.

3.5 URBANISASI

Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan social kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum dan lain sebagainya dapat menimbulkan berbagai permasalahan. Oleh karna itu, hal tersebut adalah masalah dasar yang harus segera dicari solusi jalan keluarnya.
Berbeda dengan prespektif ilmu kependudukan, definisi urbanisasi berarti presentase penduduk yang tinggal di daerah perkotaan, dan hal itu hanya salah satu penyebab urbanisasi. Pepindahan itu sendiri dibagi menjadi dua macam, yakni migrasi penduduk dan mobilitas penduduk.
Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota yang bertujuan untuk tinggal menetap di kota, sendangkan Mobilitas penduduk berarti perpindahan penduduk yang hanya bersifat sementara saja atau tidak menetap.



KEUNTUNGAN URBANISASI
·   Memoderenisasikan warga desa
·   Menambah pengetahuan warga desa
·   Menjalin kerja sama yang baik antar warga suatu daerah
·   Mengimbangi masyarakat kota dengan masyarakat desa

KERUGIAN URBANISASI
·   Terbentuknya suburb tempat-tempat pemukiman baru di pinggiran kota
·   Makin meningkatnya tuna karya (orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap)
·   Masalah peumahan yang sempit dan tidak memenuhi persyaratan kesehatan
·   Lingkungan hidup tidak sehat (menimbulkan kerawanan social dan criminal)

Sumber:




PERTANYAAN BAB 3 :
1.       Faktor biologis, Faktor geografis, Faktor kebudayaan khusus. Merupakan factor-faktor yang mempengaruhi?
           A.      Pertumbuhan Individu
           B.      Pertumbuhan Keluarga
           C.      Pertumbuhan Masyarakat
           D.    A, B dan C benar

2.      Untuk menurunkan keturunan, merupakan factor dari fungsi?
           A.      Fungsi Biologis
           B.      Fungsi Psikologis
           C.     Fungsi Sosialisasi
           D.   A, B dan C benar


3.       Keuntungan urbanisasi adalah..
          A.      Memodernisasikan warga desa
          B.      Meningkatnya Tuna Karya
          C.      A dan B salah
     D.   Menurunkan produktifitas warga desa

4.       Kerugian urbanisasi adalah…
          A.      Menambah pengetahuan warga desa
          B.      Mengimbangi masyarakat kota dengan masyarakat desa
          C.      Terbentuknya masalah pemukiman sempit dan tidak tertata
         D.   A, B dan C benar

5.       Hubungan antara ayah, ibu, anak laki-laki, anak perempuan, kakek dan nenek merupakan hubungan antara…..
        A.      Individu dengan individu
        B .     Individu dengan keluarga
    C.      Individu dengan masyarakat

    D.      Individu dengan kelompok